CARA MENGURUS IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Dalam pengurusan IMB, bisa dilakukan didinas perijinan propinsi setempat atau di subdinas pengawasan pembangunan wilayah kabupaten. Seorang pemohon dapat menanyakan langsung pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB untuk mengetahui loket khusus untuk pelayanan IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB)
Adapun gambaran umum mekanisme nya yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
II. Foto Copy Surat-surat Tanah (satu set) dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
- Sertifikat Tanah
- Surat keputusan pemberian Hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari Instansi pemerintahan yang menguasai tanah tersebut.
- Survei kavling dari pemerintahan daerah, kotamadya, atau Instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
- Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah. Surat pernyataan dari instansi pemerintahan atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah
- Surat Pernyataan dari Instansi pemerintahan atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, Khusus untuk bangunan pemerintahan.
- Hasil sidang panitia A yang dikeluarkan kantor pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh setempat.
Surat Ijin penujukan penggunaan tanah (SIPPT) dari Gubernur, yang di isyaratkan.
Keterangan dan peta rencana kota dari dinas/suku dinas tata kota sebanyak 7 lembar.
Pada kutipan rencana kota dinas / suku dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut sebanyak minimal 7 Set.
Gambaran rancangan arsitektur minimal 7 Set.
Foto Copy surat ijin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan Real Estate dan daerah bukan pemugaran.
Gambar rancangan arsitektur bangunan dilengkapi hasil penilaian / penelitian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran.





0 komentar:
Posting Komentar